1. Sector CERT
– institusi yang
dibentuk untuk mengelola
keamanan komputer/internet
untuk lingkungan komunitas
tertentu seperti militer, rumah sakit, universitas, dan lain
sebagainya;
2. Internal CERT –
institusi yang dibentuk sebuah perusahaan yang memiliki ruang lingkup
geografis tersebar di
seluruh nusantara sehingga dibutuhkan koordinasi dalam hal
mengelola keamanan komputer, seperti milik Pertamina, LippoBank, PLN, Telkom,
dan lain sebagainya;
3. Vendor CERT
– institusi pengelola
keamanan yang dimiliki
oleh vendor teknologi untuk
melindungi kepentingan pemakai
teknologi terkait, seperti Yahoo,
Cisco, Microsoft, Oracle, dan lain sebagainya; dan
4. Commercial CERT
– institusi yang
biasanya dibentuk oleh
sejumlah praktisi dan ahli keamanan komputer/internet yang banyak
menawarkan beragam produk/jasa kepada
pihak lain terkait
dengan tawaran membantu proses
pengamanan teknologi informasi secara komersial.
Dengan adanya pusat koordinasi
ini, maka para
praktisi CERT dapat
bertemu secara virtual maupun
fisik untuk membahas
berbagai isu terkait
dengan keamanan dan pengamanan
internet. Untuk membedekannya
dengan CERT, maka dikembangkanlah sebuah
istilah khusus untuk
merepresentasikan CERT/CC yaitu
CSIRT.
Di Jepang contohnya, banyak sekali tumbuh
lembaga-lembaga CERT independen yang dikelola oleh pihak swasta. Untuk itulah
maka dibentuk sebuah CSIRT dengan nama
JPCERT/CC sebagai sebuah
forum berkumpulnya dan bekerjasamanya pengelolaan keamanan
internet melalui sebuah atap koordinasi secara nasional.
CSIRT adalah Computer Security Incident Respon Team ,
kemampuan oleh individu atau suatu organisasi, yang tujuannya untuk menangani
ketika terjadi permasalahan pada aset
informasi.
CISRT merupakan suatu entitas organisasi yang diberikan
tanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mendukung respon terhadap peristiwa
keamanan komputer atau insiden.CIRT dapat dibuat untuk
negara,pemerintah,lembaga ekonomi,organisasi komersial,lembaga pendidikan,dan
bahkan non-profit entitas.Tujuan dari CIRT adalah untuk meminimalkan dan
mengontrol kerusakan akibat dari insiden,memberikan panduan yang efektif untuk
respon dan kegiatan pemulihan,dan bekerja untuk mencegah insiden di masa depan
Hal-hal yang dilakukan
oleh CSIRT :
-Menjadi single point of contact (sebagai penghubung bila
terjadi insiden informasi).
-Melakukan identifikasi/menganalisa dari suatu serangan
-Menentukan kebijakan/prediksi cara mengatasi bila terjadi
serangan.
-Melakukan penelitian. Membagi pengetahuan. Memberikan
kesadaran bersama. Memberikan respon bila terjadi serangan.
Segenap komunitas di tanah air yang perduli akan keamanan
komputer dan internet – yang terdiri dari APJII
(Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia), Mastel
(Masyarakat Telematika),
AWARI (Asosiasi Warung
Internet Indonesia), Kepolisian
Republik Indonesia, dan Direktorat
Jenderal Post dan
Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia
– berjuang keras
untuk membentuk lembaga CSIRT
untuk tingkat nasional
Indonesia. Akhirnya pada tahun
2007, melalui Peraturan
Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia Nomor
26/PER/M.KOMINFO/5/2007
tentang Pengamanan Pemanfaatan
Jarinan Telekomunikasi berbasis Protokol Internet, lahirlah sebuah institusi yang
bernama ID-SIRTII, yang merupakan singkatan dari Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure
Melihat misi serta tugas utamanya,
terutama dipandang dari sudut karakteristik customer atau pelanggan utamanya,
konstituen ID-SIRTII dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok
utama: konstituen langsung
(internal) dan konstituen
tidak langsung (eksternal). Termasuk
dalam konstituen internet
adalah empat kelompok komunitas,
yaitu:
1. Internet Service Providers, Internet Exchange Points, dan
Network Access Points
2. Penegak hukum, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan,
dan Departemen Kehakiman;
3. CERT/CSIRTS
serupa dari negara
luar, terutama yang
tergabung dalam APCERT (Asia
Pacific CERTs) dan
4. Beragam
institusi dan/atau komunitas
keamanan informasi dan
internet di Indonesia lainnya.
Sementara dari konsitituen eksternal dari ID SIRTII berasal
dari :
1. Pengguna internet yang merupakan sebuah
korporasi/organisasi maupun individu,
dimana pada dasarnya
mereka adalah pelanggan
dari beragam ISP yang beroperasi
di tanah air;
2. Para polisi, jaksa,
dan hakim yang
ditugaskan oleh institusinya
masing-masing dalam menangani kasus-kasus
kejahatan kriminal teknologi informasi;
3. CERT/CSIRT
yang ada di
setiap negara maupun
yang telah membentuk kelompok atau
asosiasi yang berbeda-beda
seperti APCERT dan
FIRST; serta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar